Assalamu'alaikum Wr. Wb
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6. Sebagai sarana pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat adalah termasuk rukun islam dengan urutan ke-3, oleh karena itu, zakat wajib hukumnya untuk semua muslimin wal muslimat yang berkecukupan dan mampu untuk melakukannya. Zakat secara bahasa artinya adalah membersihkan, menyucikan, dan berubah (hijrah). Sedangkan menurut kegiatnnya artinya adalah memberikan sebagian harta kita, kepada orang yang membutuhkannya. Di Indonesia, zakat diatur oleh suatu lembaga bernama "BAZNAS" yang merupakan singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional.
1. Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan setiap tahun pada bulan Ramadhan. Zakat ini, biasanya menggunakan beras, atau gandum, atau bisa juga dengan uang. Besarnya zakat fitrah adalah sebesar 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras.
2. Zakat Mal
Zakat yang yang waktu dikeluarkannya tidak ditentukan. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup harta simpanan atau barang-barang yang berhubungan dengan perniagaan. Contohnya seperti Bahan Pangan, pertambangan, hewan ternak, harta temuan yang tersimpan (syubhat), perhiasan seperti emas, perak, dan sebagainya yang disimpan dan bukan yang dipakai (seperti gelang, kalung, anting, atau barang lainnya).
Golongan yang termasuk kedalam penerima zakat ada 8 menurut yang tetera dalam al quran (Surat at-taubah ayat 60), yaitu:
1. Fakir
Seorang yang tidak mempunyai apa-apa selain baju yang dikenakannya, tidak mempunyai pekerjaan, harta, rumaha, atau lain sebagainya.
2. Miskin
Seorang yang kekurangan tetapi masih bisa memcukupi beberapa kebutuhan pokoknya seperti, masih bisa makan dan minum, masih punya tempat tinggal meskipun kecil, atau lainnya.
3. Amil Zakat
Seorang yang mengurus, yakni mengingatkan, mengumpulkan, dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf
Seorang yang baru mengucapkan syahadat, seorang yang baru memasuki dunia dan agama Islam. Tentunya yang bukan sudah lama memasuki Islam, tetapi seorang yang baru masuk Islam beberapa waktu dan membutuhkan bantuan rohani untuk menyesuaikan diri.
5. Hamba Sahaya
Seorang yang jadi pesuruh atau dalam bahasa lain adalah budak yang dipaksa bekerja oleh majikannya dengan bayaran yang kecil. Di negara kita, perbudakan sudah tidak banyak lagi ditemukan.
6. Gharimin
Seorang yang berhutang/mempunyai hutang untuk kebutuhan yang baik dan halal dan tidak sanggup membayar hutangnya tersebut.
7. Fisabilillah
Seorang ataupun kelompok yang sedang berjuang di jalan Allah, di dalam kebenaran. Mereka yang menegakkan agama Allah. Fisabilillah contohnya seperti pendakwah, musafir ilmu, tentara yang sedang berperang, dan lain sebagainya.
8. Ibnu sabil
Seorang yang sedang dalam perjalanan, atau pengembara, atau musafir, dan atau sebagainya yang kehabisan bekal.
Sedangkan yang haram untuk menerima zakat adalah, Orang yang masih berkecukupan, keluarga yang senasab dengan Rasul, orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, dan hamba sahaya yang masih mendapatkan nafkah dan masih terbilang berkecukupan contohnya TKI.
Hikmah atau juga manfaat dari zakat antara lain adalah:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6. Sebagai sarana pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Komentar
Posting Komentar